Gerakan Pengendalian OPT di Daerah Perbatasan
Jawa Barat dan Banten

Latar Belakang

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003 tentang  Pembentukan Instalasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Barat.  Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 59 Tahun 2014 Tanggal 6 Agustus 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sub Unit Pelayanan PTPH Berubah Menjadi Sub Unit Pelayanan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikulyura Wilayah I. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat  Nomor 82 Tuhun 2017  Tentang Tugas Pokok, Fungsi,  Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelsana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Sub Unit Pelayanan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah I berubah menjadi Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur. Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagian  fungsi Balai Perlindungan  tanaman pangan dan Hortikultura diberi tanggung jawab di bidang konservasi dan pelestarian, dan dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur mempunyai fungsi pengelolaan di bidang perlindungan  tanaman pangan dan hortikultura.

 

TUGAS UTAMA

Rincian tugas Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur adalah :

 

PROFIL SATUAN PELAYANAN BPTPH WILAYAH I CIANJUR
LOKASI SATUAN PELAYANAN BPTPH WILAYAH I CIANJUR