Gerakan Pengendalian OPT di Daerah Perbatasan
Jawa Barat dan Banten
Jawa Barat dan Banten
Latar Belakang
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003 tentang Pembentukan Instalasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 59 Tahun 2014 Tanggal 6 Agustus 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sub Unit Pelayanan PTPH Berubah Menjadi Sub Unit Pelayanan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikulyura Wilayah I. Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tuhun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelsana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Sub Unit Pelayanan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah I berubah menjadi Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur. Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur bertanggungjawab untuk melaksanakan sebagian fungsi Balai Perlindungan tanaman pangan dan Hortikultura diberi tanggung jawab di bidang konservasi dan pelestarian, dan dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur mempunyai fungsi pengelolaan di bidang perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
TUGAS UTAMA
Rincian tugas Satuan Pelayanan BPTPH Wilayah I Cianjur adalah :
Pelaksanaan teknis operasional perlindungan tanaman padi, palawija, hortikultura dan aneka tanaman.
Pelaksanaan teknis operasional informasi organisme pengganggu tanaman padi, palawija, hortikultura dan aneka tanaman, serta informasi iklim bencana alam.
Pelaksanaan teknis operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman padi, palawija, hortikultura dan aneka tanaman.